Senin, 26 Maret 2012

pembinaan kelompok tani


I.           PENDAHULUAN
A.         Latar Belakang
Penyebarluasan informasi tentang ilmu pengetahuan dan teknologi Pertanian, Perikanan dan Kehutaan belum merata sampai kepada masyarakat tani pada umumnya.  Hal ini bisa dilihat dari lambannya para pelaku utama di dalam menerapkan teknologi hasil lembaga penelitian yang telah dikaji kesesuaiannya di setiap daerah.
Banyak kendala yang menyebabkan lambatnya informasi sampai ke pelaku utama, di antaranya adalah lemahnya kelembagaan pelaku utama yaitu kelompoktani sebagai wadah belajar anggota dan media penyebaran informasi.  Oleh karena itu dalam rangka revitalisasi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan diperlukan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, tangguh dan mandiri.
B.         Maksud dan Tujuan
Penyusunan pedoman penumbuhan dan pembinaan kelompoktani dalam sistem kerja Latihan dan Kunjungan (Laku) dimaksudkan sebagai pegangan dan pedoman para penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan di Kabupaten Cirebon dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Adapun  tujuannya adalah sebagai berikut ;
b.      Meningkatkan  kinerja penyuluh dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku utama  melalui wadah kelompoktani,
c.       Meningkatkan efektifitas kegiatan para penyuluh melalui sistem kerja Latihan dan Kunjungan ke kelompoktani,
d.      Memantapkan fungsi kelompoktani sebagai Kelas Belajar, Wahana Kerjasama dan sebagai Unit Produksi



C.         Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah tersusunnya pedoman pelaksanaan pembinaan kelembagaan pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dengan menerapkan strategi penyuluhan melalui pendekatan kelompok dengan tidak mengesampingkan pendekatan individu dan pendekatan masaal.
Sasaran utama penyuluhan adalah pelaku utama yaitu petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.  Selain itu penyuluhan dilakukan pada sasaran antara yaitu generasi muda, wanita dan tokoh masyarakat.
Sebagaimana tujuan penyuluhan yaitu agar para pelaku utama mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,  maka pembinaan diarahkan pada peningkatan kemampuan pelaku utama melalui pendekatan kelompok.











II.        KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA
A.         Pengertian
a.           Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang terikat secara non formal dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.  Jumlah anggota kelompok idealnya berkisar 20 – 30 orang atau disesuaikan dengan kondisi dan  wilayah kerja kelompok tidak melampaui batas administrasi desa
Anggota kelompok tani dapat berupa petani dewasa dan pemuda, wanita dan pria.  Anggota keluarga petani (istri dan anak) yang berperan membantu kegiatan usahatani keluarga, tidak dimasukan menjadi anggota kelompok tetapi diarahkan membentuk kelompok wanita tani atau pemuda tani.
b.          Kelompok Tani Ikan adalah kumpulan Nelayan/pembudidaya ikan/pengolah ikan yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan dan mengembangkan usaha anggota.
c.           Kelompok Tani Penghijauan adalah suatu perkumpulan petani yang anggotanya mempunyai kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan baik sosial, ekonomi, budaya maupun sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, keakraban dan keserasian, serta memiliki kehendak yang sama untuk melakukan upaya pelestarian sumberdaya alam yang dimilikinya, antara lain melalui kegiatan penghijauan dan pengembangan aneka usahatani kehutanan pada lahanmilik dan pada lahan garapannya yang meliputi satu wilayah administrasi desa yang mempunyai potensi penghijauan.
d.          Kelompok Wanita Tani adalah kumpulan istri petani yang membantu kegiatan usaha pertanian, perikanan dan kehutanan dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.
e.           Kelompok Taruna/Pemuda Tani adalah kumpulan pemuda/i anak petani yang membantu kegiatan usaha pertanian, perikanan dan kehutanan dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.
f.            Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Wilayah kerja gabungan kelompok sebaiknya tidak melampaui batas administrasi desa, atau disesuaikan dengan kondisi.
g.           Kontak Tani Nelayan adalah pemimpin / ketua kelompok pelaku utama yang masih aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam menggerakan anggota untuk mengembangkan usahanya.  Ciri-ciri/syarat sebagai Kontak tani,
(1).  Pelaku  utama  pemilik penggarap  dan  penggarap tetap,   pengolah  pada  lahan usahanya sendiri,
(2).  Mau dan mampu menerapkan inovasi, serta mempunyai pandangan postif untuk maju 
(3). Menjadi contoh/teladan dan berpengaruh bagi anggota / pelaku utama lainnya
(4).  Menjadi pemimpin di kelompoknya
(5).  Aktif membantu menyebarluaskan informasi sesuai kebutuhan  anggota-
        nya.
h.       Kelompoktani yang dibentuk berdasarkan hamparan adalah kumpulan petani pemilik penggarap pada suatu hamparan usahatani dengan jumlah dan batas-batas tertentu.
i.         Kelompoktani yang dibentuk berdasarkan domisili adalah kelompok yang ditumbuhkan berdasarkan dimana para petani tinggal pada suatu wilayah pemukiman.  Termasuk kedalam kelompok domisili adalah,
(1).  Kelompoktani Ternak yang diusahakan disekitar rumah penduduk atau
        kawasan
(2).  Kelompok Wanita Tani dan Kelompok Pemuda/Taruna Tani
(3). Kelompok jenis usaha yang dilaksanakan di sekitar rumah/pekarangan penduduk,
(4).  Petani Guntai yang tidak memiliki lahan tetap tetapi mereka berusahatani dengan menyewa lahan orang lain dan berpindah-pindah, dapat dibentuk kelompok di domisili.
(5). Nelayan yang melakukan usaha penagkapan ikan dilaut, sungai atau danau
J.   KTNA (Kontak Tani-Nelayan Andalan) adalah kontak tani-nelayan yang dapat diandalkan dan dipilih oleh para kontak tani/ketua kelompok, untuk mewakili aspirasi petani dalam forum atau kelembagaan di tingkat desa dan tingkat wilayah yang lebih tinggi.
      (1)  Ketua KTNA desa dipilih dari dan oleh para kontak tani/ketua kelompok yang ada di desa bersangkutan,
      (2). Kelompok KTNA kecamatan adalah semua KTNA desa yang ada di kecamatan tersebut dengan memperhatikan keterwakilan dewasa, wanita dan pemuda,  ketua KTNA kecamatan dipilih dari dan oleh KTNA tingkat desa
      (3).  Kelompok KTNA kabupaten adalah KTNA desa dan anggota kelompok KTNA kecamatan dengan memperhatikan keterwakilan dewasa, wanita dan pemuda,  ketua KTNA kabupaten dipilih dari dan oleh KTNA kecamatan.  Demikian seterusnya kelompok KTNA provinsi dan kelompok KTNA tingkat nasional. 
B.         Organisasi dan Tata Keja
Kelembagaan pelaku utama adalah organisasi kemasyarakatan yang beranggotakan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan serta masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang berperan dan mempunyai fungsi ; (1)  sebagai wadah proses pembelajaran, (2) wahana kerjasama, (3) Unit penyedia sarana dan prasarana prosuksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran serta unit jasa penunjang.
Sebagai organisasi kelengkapan yang harus dipunyai untuk mengatur mekanisme dan tata kerja organisasi adalah

1.      Mempunyai nama, kedudukan dan sekretariat
2.      Mempunyai kepengurusan, dengan susuan minimal ;
-         Ketua
-         Sekretaris
-         Bendahara
-     dan seksi-seksi sesuai kebutuhan
3.   Mempunyai pembukuan dan administrasi kelompok
Selain itu mempunyai tata kerja dalam mengatur kegiatan kelompok seperti ; (1)  mempunyai aturan yang disepakati bersama, (2) mempunyai pembagian tugas dan tanggung jawab, (3)  mempunyai rencana dan kegiatan.
C.         Kemampuan Kelompok
Kemampuan kelompok adalah tingkatan dimana kinerja kelompok tersebut berada setelah melalui suatu penilaian yang obyektif.  Penilaian kelompok dilakukan sejak pebentukan kelompok, dan selanjutnya penilaian dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.   Kemampuan kelompok dibagi menjadi 4 (empat) kelas kemampuan yaitu, (1) Kelas Pemula, (2) Kelas Lanjut, (3)  kelas Madya, dan (3)  Kelas Utama.
Penilaian kelas kemampuan berdasarkan tolok ukur 5 (lima) jurus kemampuan kelompok, yang selanjutnya dinilai dengan menggunakan indikator-indikator tertentu.  Tolok ukur 5 (lima) Jurus Kemampuan Kelompok yaitu  :
1.      Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan produktivitas usaha para anggota dengan penerapan rekomendasi teknologi yang tepat dan memanfaatkan sumberdaya alam secara optomal.
2.      Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian  dengan pihak lain.
3.      Kemampuan memupuk modal dan memanfaatkan pendapatan dan fasilitas secara rasional
4.      Kemampuan  meningkatkan hubungan melembaga dengan koperasi dan perusahaan mitra
5.      Kemampuan mencari dan memanfaatkan informasi, serta menggalang kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan para anggota kelompok.
Kelas kemampuan kelompok  ditetapkan berdasarkan nilai yang dicapai oleh masing-masing kelompok untuk lima tolok ukur/jurus kemampuan tersebut  dengan jumlah nilai maksimal 1000, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Kelas Pemula mempunyai nilai  0  sampai dengan  250,
2.      Kelas Lanjut mempunyai nilai  251 sampai dengan 500,
3.      Kelas Madya mempunyai nilai 501 sampai dengan 750, dan
4.      Kelas Utama mempunyai nilai 751 sampai dengan 1000.
D.        Perencanaan Usahatani
Perencanaan usaha kelompok disebut dengan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 
1.      RDK adalah rencana kegiatan kelompok untuk 1 (satu) tahun yang berisi rincian kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
Materi RDK meliputi,
(1)     Pola tanam dan pola usahatani yang disusun atas dasar pertimbangan  aspek teknis, ekonomi, dan sosial
(2)     Sasaran skala usaha dan produksi didasarkan atas potensi wilayah kelompok, Produktivitas dan kebutuhan konsumsi
(3)     Teknologi, menyangkut ketersediaan dan rekomendasi teknologi
(4)     Sarana produksi dan permodalan, didasarkan atas skala usaha, teknologi yang akan diterapkan dan kemampuan permodalan anggota
(5)     Jadwal kegiatan, mengacu pada rencana kegiatan usaha
(6)     Pembagian tugas disesuaikan dengan kesepakatan kelompok.
2.      RDKK adalah sebagai  dasar rencana  pengadaan dan pelayanan kebutuhan sarana produksi dalam pengelolaan usahatani.
Materi RDKK meliputi,
(1)   Jenis dan skala usaha masing-masing komoditas
(2)   Perhitungan kebutuhan sarana produksi seperti ;  benih, pupuk, pesrisida, dan biaya produksi
(3)   Jadwal penggunaan sarana produksi
Penyusunan RDK dilaksanakan secara serentak pada hari Krida Pertanian (Juni – Juli) untuk perencanaan usahatani musim tanama Oktober – Maret dan musim tanam April – September.
Sedangkan penyusunan RDKK sudah harus selesai dilaksanakan pada bulan Agustus untuk kehiatan musim tanam Oktober – Maret, dan bulan Februari untuk kegiatan musim tanam April – September.
Penyusunan RDK dan RDKK dilaksanakan pada musyawarah kelompok yang dihadiri semua anggota  dipimpin ketua kelompok, dengan didampingi oleh penyuluh.












III.     PENUMBUHAN,  PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
A.    Penumbuhan Kelompok Tani
Penumbuhan kelompoktani didasarkan pada prinsip-prisip sebagai berikut:
1)              Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu petani untuk berkelompok sesaui keinginan dan kepentingannya. 
2)              Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;
3)              Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola (merencankan, melaksanakan serta melakukan penilain kinerja) kelompoktani,
4)              Keswadayaan artinya mengambangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani.
5)              Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;
6)              Kemitraan artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh;
Penumbuhan kelompoktani dilakukan melalui dua cara, pertama,  menumbuhkan kelompok baru berdasarkan potensi yang ada, biasanya berupa kelompok domisili, kedua ; memecah atau memekarkan kelompoktani yang ada yang mempunyai jumlah anggota terlalu banyak, biasanya kelompoktani hamparan.
Penumbuhan kelompoktani dengan cara memecah/memekarkan kelom-pok yang ada dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan pembinaan.  Jumlah anggota kelompoktani idealnya berkisar antara 20 – 30 orang. Kelompoktani dengan jumlah anggota lebih dari 50 orang sebaiknya dipecah/dimekarkan dan ditumbuhkan kelompoktani baru.
Langkah-langkah penumbuhan kelompoktani sebagai berikut :
(1).  Identifikasi dan mengumpulkan data dan informasi yang meliputi antara lain
a.     keadaan petani dan keluarganya, termasuk di dalamnya jumlah petani, dan  keadaan sosial ekonomi petani,
b.    lahan/hamparan usahatani dan keadaan usahatani serta status garapan lahan
c.     sebaran, domisili dan jenis usahatani,
 (2). Mempelajari peta wilayah dan domisili petani serta sebaran usahatani, kemudian merancang pembagian hamparan lahan usahatani dan domisili untuk dikelompokan sesuai jumlah pemilik penggarap pada hamparan dan jenis usahatani,
(3).  Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkonsultasikan rencana penumbuhan kelompoktani
(4).  Melakukan advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani, khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai ;
a.           pengertian kelompoktani,  tujuan dan manfaat berkelompok,
b.          hak dan kewajiban petani yang menjadi anggota kelompoktani,
c.           proses dan langkah dalam menumbuhkan dan membentuk kelompoktani,
d.          membuat rencana
(5).  Menyelenggarakan pertemuan dan musyawarah petani bersama-sama aparat desa, tokoh petani, dan lembaga desa yang ada. Selanjutnya kesepakatan membentuk kelompoktani dan  pemilihan pengurus kelompoktani.
Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan/pembentukan kelompoktani dan pemilihan pengurus kelompok, maka perlu diadakan pertemuan lanjutan secara rutin untuk menyusun rencana dan melaksanakan kerjasama.
Khusus kelompok tani tebu  yaitu kelompok pelaksana program tebu rakyat (PTR) penumbuhannya akan dirumuskan lebih lanjut.
B.         Pembinaan Kelompok Tani
Pembinaan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompoktani dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai, (1) kelas belajar setiap anggota untuk berinteraksi guna meningkatkan Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan, (2) sebagai wahana kerjasama, dan (3) Unit penyedia sarana dan prasarana prosuksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran serta unit jasa penunjang.
 Pembinaan juga diarahkan pada peningkatan kemampuan anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain  :
(1). Adanya pertemuan anggota/pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan,
(2). Mempunyai rencana kerja kelompok yang disusun secara bersama berdasarkan kesepakatan,
(3).   Memiliki aturan yang disepakati dan ditaati bersama,
(4).   Mempunyai pencatatan atau adiministrasi,
(5).   Sebagai sumber informasi teknologi bagi para anggotanya,
(6).   Adanya jalinan kerjasama antar anggota dan antar kelompok dan kerjasama   dengan pihak lain,
(7).  Adanya pemupukan modal usaha dari iuran anggota atau penyisihan hasil usaha kelompok.
Pembinaan juga dilakukan pada kelompok wanita tani dan taruna/pemuda tani agar mereka mau dan mampu membantu usaha keluarga di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.
Pembinaan terhadap kelompok  program pelaksana tebu rakyat dilakukan bersama-sama dengan Pabrik Gula yang bertindak sebagai pemimpin kerja operasional lapangan (PKOL) yang dikoordinasikan dalam wadah Forum Musyawarah Produksi Gula (FMPG) dan Forum Musyawarah Produksi wilayah (FMPW) di tingkat kesinderan wilayah.
C.    Pengembangan Kelompok Tani
Kelompok tani ditumbuh kembangkan kearah penggabungan kelompok ke dalam GAPOKTAN,  agar kelompoktani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyediaan sarana produksi, permodalan, peningkatan dan perluasan usahatani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerjasama dalam peningkatan posisi tawar.
Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam suatu musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompoktani yang akan bergabung, setelah sebelumnya dimasing-masing kelompok telah disepakati bersama para anggota kelompok.  Dalam rapat disepakati bentuk, susunan dan jangka waktu kepengurusan, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing ketua kelompok.
GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi sebagai berikut ;
1).  Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kualitas, kuantitas, kontinuitas dan harga);
2). Penyediaan saprotan serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoktaninya,
3).   Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan,
4)    Melakukan proses pengolahan produk para anggota yang dapat meningkatkan nilai tambah,
5).    Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.
Penggabungan kelompoktani dalam Gapoktan terutama dapat dilakukan oleh kelompoktani yang berada dalam satu wilayah administratif pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif.  Wilayah kerja Gapoktan sedapat mungkin di wilayah administratif desa.


IV.      SISTEM KERJA LAKU
Pembinaan kelompoktani oleh penyuluh dilakukan melalui sistim kerja LAKU, yaitu Latihan dan Kunjungan.  Latihan adalah suatu kegiatan alih pengetahuan dan keterampilan baik berupa teori maupun praktek dari fasilitator ke penyuluh melalui metode partisipatif.  Latihan Penyuluh dilaksanakan setiap dua minggu saru kali bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan 
Sedangkan Kunjungan adalah kegiatan kunjungan penyuluh kepada kelompoktani di wilayah kerjanya yang dilakukan secara teratur, terarah dan berkelanjutan.  Dilakukan untuk memecahkan permasalahan petani dan materi penyuluhan disesuaikan dengan keadaan usahatani petani.
A.             Penetapan Wilayah Binaan Penyuluh
(1).   Setiap penyuluh mempunyai dan membina “Wilayah Binaan”, dimana dia melakukan pembinaan terhadap petani/kelompoktani di wilbin masing-masing.
(2).   Penetapan Wilayah Binaan penyuluh dilakukan secara musyawah bersama semua penyuluh dan KTNA di setiap kecamatan.
(3).   Penetapan Wilayah Binaan didasarkan pada beberapa kriteria sebagai berikut
         1.  Berdasarkan luas wilayah, yaitu setiap wilbin meliputi 300 – 500 ha,
         2. Berdasarkan jumlah kelompoktani, yaitu minimal 12 kelompok yang terdiri kelompok hamparan dan domisili,  jumlah kelompok tani tebu tidak dihitung menjadi standar penentu wilayah binaan.
         3.  Berdasarkan jumlah desa, yaitu setiap wilbin terdiri 1 – 3 desa.
         4. Berdasarkan potensi spesifik komoditas, seperti untuk perikanan dan kehutanan
(4).  Bila satu desa mempunyai luas wilayah 300 ha atau lebih, maka bisa dijadikan satu wilbin, kemudian jumlah kelompok yang ada di desa tersebut diupayakan minimal 12 kelompok,
(5).    Bila terdapat 1 atau 2 desa yang luas wilayahnya kurang dari 300 ha, tetapi memiliki minimal 12 kelompok, bisa ditetapkan menjadi 1 wilbin.
(6).  Bila beberapa desa luas wilayahnya kurang dari 300 ha dan jumlah kelompoknya  kurang dari 12 kelompok, maka penetapan wilbinnya  tidak lebih dari 3 desa.  Kemudian diupayakan ditumbuhkan kelompok sehingga minimal menjadi 12 kelompok.  
B.         Standar Jumlah Kelompoktani yang dibina Penyuluh
(1).  Setiap penyuluh membina minimal 12 kelompoktani yang terdiri kelompok hamparan dan domisili. 
(2).  Bagi penyuluh yang dalam wilayah binaannya kurang dari 12 kelompok, agar menumbuhkan lagi kelompok baru atau memekarkan kelompok yang ada yang jumlah anggotanya terlalu banyak.
(3).  Penyuluh yang mempunyai kelompok KPK yang jumlahnya banyak dapat digabungkan menjadi gabungan KPK, dengan pedoman sebagai berikut:
-     KPK yang beranggota 8 – 10 orang,  gabungan KPKnya  terdiri 3 KPK,
-     KPK yang beranggota lebih dari 10 orang,  maka 2 KPK digabung.
(4). Jumlah kelompok tani ikan dan kelompok tani penghijauan yang dibina penyuluh disesuaikan dengan potensi setiap kecamatan
(5).  kelompok tani Pelaksana Tebu Rakyat (PTR)  dibina penyuluh disetiap desa yang menjadi wilayah binaan, tetapi tidak dihitung menjadi standar jumlah kelompok tani binaan
C.         Kunjungan Penyuluh ke Kelompok Tani
(1).   Setiap minggu terdiri dari  3 hari kunjungan ke kelompoktani, 1 hari latihan atau kegiatan administrasi, dan 1 hari (jumat) untuk koordinasi.
(2).   Setiap hari kunjungan, penyuluh mengunjungi 2 kelompok, dengan demikian setiap minggu ada 6 kelompok yang dikunjungi.
(3).  Bila  penyuluh membina 12 kelompok, maka setiap kelompok akan di-kunjungi 2 kali setiap bulan.
(4).   Bila jumlah kelompok dalam satu wilbin lebih dari 12 kelompok, maka akan ada kelompok hanya 1 kali dikunjungi penyuluh  setiap bulan.
(5).  Pembuatan kalender kunjungan setiap bulan disesuaikan dengan jumlah kelompok yang dibina dan jumlah hari kerja pada bulan itu.  Kemungkinan ada kelompok yang dikunjungi 2 kali dan juga ada yang 1 kali dikunjungi setiap bulan.
(6).    Setiap bulan semua kelompok harus dikunjungi, walaupun 1 kali.

















V.         MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN
A.   Monitoring
Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terencana dan sistematis untuk dapat melihat/menilai apakah suatu proses kegiatan telah dilaksankan atau berjalan sesaui dengan yang direncanakan.  Apabila tidak, faktor apa yang menyebabkan dan tindakan apa yang harus dilakukan agar proses kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan yang direncanakan dan mencapai tujuan.  Apabila sudah sesuai, apakah memerlukan penyempurnaan lagi agar kegiatan tersebut lebih efisien dan efektif.  Keberhasilan suatu proses kegiatan dapat digunakan sebagai bahan untuk penyusunan rencana kegiatan masa berikutnya yang akan lebih baik lagi.
Monitoring di tingkat kecamatan dilakukan oleh Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.   Di tingkat kabupaten dilakukan oleh Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan mengikutsertakan organisasi-organisasi non pemerintah di kabupaten secara partisipatif,
B.   Evaluasi
Evaluasi merupakan upaya penilaian atas hasil sesuatu kegiatan melalui pengumpulan dan penganalisaan informasi/data secara sistematik serta mengikuti prosedur tertentu yang secara ilmu diakui keabsahannya.  Evaluasi bisa dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun pada hasil serta dampak suatu kegiatan.
Evalusi pembinaan kelompoktani perlu dilaksanakan secara teratur, baik evaluasi awal (pre-evaluation), evaluasi proses (on-going evaluation), evaluasi akhir (post/terminal evaluation) maupun evaluasi dampak (ex-post evaluation).
C.   Pelaporan
Pencatatan sangat diperlukan untuk mengetahui perkembangan kelompoktani dari waktu ke waktu.  Oleh karena itu penyuluhan pertanian di lapangan dan petugas lainnya diharapkan membuat catatan yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan untuk perumusan perencanaan tahun berikutnya.
Penyuluhan pertanian dalam menyiapkan data dan informasi pembinaan dan pengembangan kelompoktani memerlukan catatan sebagai berikut:
1).    Nama dan alamat kelompoktani;
2)          Peningkatan kemampuan kelompoktani;
3)          Permasalahan yang dihadapi antara lain : sosial-ekonomi, dana, pengorganisasian, metode pembinaan dan lain-lain;
4)          Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani yang dilaksanakan serta hasilnya;
5)          Lain-lain sesuai program spesifik lokalita.
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di setiap  kecamatan perlu menyusun catatan rekapitulasi dan perkembangan kelompoktani, antara lain menyangkut:
1).    Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN;
2)          Jumlah anggota kelompoktani dan GAPOKTAN;
3)          Jumlah kelompoktani dan GAPOKTAN yang telah melakukan mitra usaha;
4)          Lain-lain yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan organisasi petani.
Pelaporan terdiri dari data informasi yang diperlukan untuk pengelolaan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelompoktani mencakup input, pelaksanaan kegiatan dan out put yang dihasilkan.  Pelaporan dilaksanakan secara berkala oleh:
1)          Penyuluh pertanian di lapangan menyampaikan laporan kepada Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan / koordinator penyuluh pertanian di BP3K atas dasar inventarisasi/pencatatan kegiatan di lapangan;
2)          Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan / koordinator penyuluh pertanian di BP3K menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atas dasar laporan penyuluh pertanian dan tembusannya disampaikan ke instansi terkait di tingkat kabupaten;
3)          Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan  menyampaikan kepada Bupat atas dasar laporan dari Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan / koordinator penyuluh pertanian BP3K, tembusannya disampaikan kepada sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Provinsi,


















VI.      PENUTUP

Kelompok tani adalah milik petani, ditumbuhkan dari, oleh dan untuk kepentingan petani sendiri.  Oleh karena itu dalam pelaksanaan pembinaan harus memperhatikan kondisi kelompok tani tersebut yang sudah berkembang di lapangan.
Kelompok tani yang sudah ada dan berfungsi dengan baik dalam berbagai bentuk kelembagaan yang sudah ada, agar terus dibina sesuai dengan kebutuhan pengembangan kelompok yang bersangkutan.
Bagi kelompok tani yang belum berkembang, khususnya kelompok yang tumpang tindih, yang dibentuk semata-mata karena pembinanya yang berbeda, perlu ditata kembali secara bijaksana, sesuai keinginan petani anggotanya.

                                                                        Waled,         Januari  2012
                                                                            
                                                                                    Zainal Arifin
                                                                         Kepala UPT BP3K Waled